Belum Terbukti

Nakertrans Akan Menindaklanjuti Pengawasan,Perlindungan Pekerjaan Dan Kelangsungan Usaha Di Maluku

12:25 Apr 15 2020 Jalan No. 30 RT 005/RW 04 Kel. Karang Panjang Ambon

Gambaran/Deskripsi Kegiatan
KEMENPPPA (DESK RELAWAN) Muhammad Ali Holle

AMBON,N25NEWS.oom – Dalam rangka pelaksanaan dan menindak lanjuti surat Menteri Tenaga Kerja terkait dengan perlindungan pekerjaan dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Maluku,Plt Nakertrans Provinsi Maluku, Farida Salampessy menyampaikan bahwa dua hari yang lalu pihaknya telah menerima surat tersebut dan hari ini (14/04) akan melaksanakan rapat bersama untuk menindaklanjuti surat tersebut bersama dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Maluku.

Hal ini di sampaikannya saat reporter N25NEWS.com menemuinya di ruangannya selasa 14 April 2020.

Selain itu lanjutnya,pengawas ketenagakerjaan itu adalah merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi di masing-masing Kabupaten Kota yang dibagi per-Regional
Terkait surat Prakerja, Farida menjelaskan bahwa program tersebut merupakan satu program Pemerintah yang memang dilaksanakan setiap tahun, namun untuk tahun ini karena bertepatan dengan COVID-19, maka fungsinya dirubah.

“Untuk bulan ini ditujukan kepada semua pekerja yang di PHK, baik dari sektor formal, informal,sepert Perhotelan,Rumah Makan kemudian ada UMKM termasuk juga jualan mandiri dan kalau sudah tidak lagi melanjutkan kelangsungan usahanya maka akan dibantu dengan kartu prakerja,”jelas Salampessy.

Yang penting kata Plt Kadis Nakertrans Provinsi Maluku ini, tidak dibawa umur 18 tahun kemudian orang tersebut juga adalah warga Negara Indonesia dan juga adalah pencari kerja.

“Untuk besaran nominal setiap orang,totalnya adalah 3 juta lebih, namun yang akan diberikan untuk masing-masing orang adalah sebanyak Rp.600.000,- yang akan diterima setiap orang selama 4 bulan,”tambahnya.

Untuk Data penerima di Maluku lata Salampessy,pihaknya mempunyai Data untuk, Provinsi Maluku ada sekitar 37 ribu namun setelah di update,data terakhir yang di kirim itu berjumlah 7.708 orang untuk 11 Kabupaten Kota.

“Penerima bantuan ini juga akan mendapatkan pelatihan dan pelatihan itu nantinya akan diberikan oleh lembaga-lembaga pelatihan di daerah-daerah baik oleh lembaga pelatihan Swasta ataupun Pemerintah dalam hal ini adalah BLK,”ujar Farida Salampessy lagi.

Jadi yang ingin mendapatkan kartu prakerja kata Salampessy,mereka itu harus mendaftar dulu kemudian harus ada Niknya,nomor telepon dan alamat,pokoknya semuanya harus lengkap.

Terkait pengawasan terhadap hak-hak karyawan maupun Buruh di suasana masalah pandemic Covid-19 ini ungkap Farida, ada beberapa Hotel, Rumah makan mulai dari awal April kemarin itu sudah menyurat bahwa hak-hak tenaga kerja yang dipekerjakan diperusahaan mereka itu atas persetujuaan Managemen, dan karyawan ada sebagian yang mendapatkan setengah dari upah yang seharusnya dan ada juga yang memang sama sekali tidak mendapatkan upah karena memang pemasukan tidak ada dan produksinya juga tidak ada dan itu sudah diatur dalam surat edaran Menteri.
Data Tambahan
Nama Lembaga/Organisasi: NAKERTRANS MALUKU

Kepercayaan: UP DOWN 0

Informasi Aksi lainnya

Meminta bantuan ALAT PELINDUNG DIRI

02:58 Mar 27, 2020

Jl. Rijali, Lorong Josep Kham Tengah, Kel. Karang Panjang, Kec. Sirimau, Kota Ambon 97121, 0.77 Kms

Aksi Tangkal Corona YBM PLN - Ambon

09:10 Apr 27, 2020

Ambon, 1.31 Kms

Pembagian masker, disinfektan, sembako dan alat semprot

22:39 Apr 12, 2020

Pasar agropolitan waimital, 43.83 Kms

Penyemprotan Disinfektan

00:02 Apr 04, 2020

Ambon, 48.8 Kms

Warga yang Keluar dan Masuk Malteng Wajib Karantina 14 Hari

23:36 Apr 15, 2020

Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, 94.69 Kms