Gambaran/Deskripsi Kegiatan
KEMENPPPA (DESK RELAWAN) Muhammad Ali Holle
MALTENG, LIPUTAN.CO.ID-Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua serius memutus mata rantai pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) di Kabupaten yang dipimpinnya.
Apalagi saat ini, Maluku Tengah sudah masuk sebagai daerah penyebaran lokal COVID-19 seperti yang terjadi di Saparua.
Selain berbagai upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 yang sudah dilakukan, saat ini Bupati dua periode itu sedang menyiapkan instruksi baru tentang karantina 14 hari bagi pelaku perjalanan keluar dan masuk wilayah Maluku Tengah.
“Kita akan berlakukan wajib karantina 14 hari bagi yang keluar dan masuk Maluku Tengah. Kita sedang siapkan konsep aturannya,” ujar Bupati Abua di Masohi, Rabu 15 April 2020.
Selain itu dikatakan, bagi warga yang akan keluar wilayah Maluku Tengah, wajib teken pernyataan tidak akan kembali ke Maluku Tengah sebelum waktu 14 hari di luar.
“Yang pergi keluar Maluku Tengah wajib membuat pernyataan tidak kembali ke sini sebelum 14 hari,” tegasnya.
Dikatakan, tidak hanya wilayah luar Maluku Tengah yang wajib jalani karantina 14 hari bagi warga bepergian, namun warga yang pergi ke luar masuk daerah terpapar seperti di Kecamatan Saparua juga wajib jalani Karantina. “Yang dari daerah terpapar juga harus jalani karantina,” tandas Abua.
Data Tambahan
|
|
Nama Lembaga/Organisasi: | Pemerintah Maluku Tengah |
|
Kepercayaan: |
|
|
0 |
|