Belum Terbukti

Ketahanan Pangan Masyarakat

16:26 Jul 8 2021 Depok

Gambaran/Deskripsi Kegiatan
Pengertian ketahanan pangan, tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.

Sepaham dengan hal tersebut, LAZ Zakat Sukses mengkreasi sebuah program bernama “Kemandirian Pangan Masyarakat”. Program tersebut adalah sebuah program pemberdayaan dalam upaya pengentasan dampak COVID19 di bidang pangan. Program tersebut berbentuk pemberian bibit pangan dan benih ikan kepada masyarakat yang memiliki lahan tidur ataupun lahan sempit yang dimaksimalisasikan.
Data Tambahan
Jumlah penerima manfaat dalam aksi ini (orang): 2000
Jumlah personel yang terlibat dalam aksi ini (orang): 20
Nama Lembaga/Organisasi: Zakat Sukses
Nama Narahubung/Penanggungjawab: Romlah

Kepercayaan: UP DOWN 0